1 | Penandatanganan pada Formulir Pendaftaran Distributor oleh distributor baru dan distributor sponsornya menandakan hak pensponsoran distributor baru, yaitu adanya ikatan yang sah pada jalur pensponsoran antara up-line (orang yang mensponsori) dan down-line (orang yang disponsori). Penandatangan tersebut betul-betul dilakukan oleh yang bersangkutan secara sah. |
2 | Distributor yang menjadi sponsor bagi seorang distributor baru wajib menjelaskan seluruh produk dan program pemasaran yang berlaku dengan benar serta membantu distributor baru tersebut dalam memulai pengembangan bisnisnya. Demikian juga distributor baru tersebut berhak memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dari sponsornya. |
| 3 | Sponsor harus bertindak sewajarnya, tidak dibenarkan memberikan janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak perusahaan dan/atau distributor yang disponsorinya. |
| 4 | Sponsor harus menjalin hubungan kerjasama usaha/bisnis yang saling menguntungkan, harmonis serta mempertegas bahwa keberhasilan dalam bisnis ini tidak terlepas dari usaha keras yang sungguh-sungguh. |
| 5 | Sponsor tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat mengakibatkan kerugian jalur organisasi pensponsoran yang telah terbentuk dalam jaringan bisnis PT.Smart Naco Indonesia . |
| 6 | Perubahan sponsor sama sekali tidak dibenarkan dan perusahaan tidak melayani permintaan perubahaan pensponsoran. |
| 7 | Jika seorang distributor tidak aktif dalam waktu 6 bulan berturut-turut, maka distributor tersebut diperbolehkan mendaftar kembali dan menjalankan usahanya dengan disponsori oleh distributor lainnya. Hak dan nomor kedistributorannya akan mengikuti pada sponsor dengan nomor distributor yang baru. |
| 8 | Seorang distributor dinyatakan aktif, bila melakukan pembelian produk sebesar minimal 50 PV per bulan bagi posisi Distributor biasa (D) dan 200 PV per bulan bagi posisi Manager (M), Director (Di), Presidential Director (PD) dan Smart Presidential Director (SPD). |
| 9 | Jika seorang distributor disponsori oleh dua orang sponsor yang berlainan dan pensponsoran yang kedua terjadi ketika distributor tersebut masih aktif, maka yang dianggap sah adalah sponsor yang pertama. |
| 10 | Jika seorang sponsor telah dicabut kedistributorannya karena telah mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor, maka jalur sponsor bawahannya akan diberikan secara langsung kepada jalur sponsor di atasnya dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan perusahaan. |
| 11 | Seorang sponsor tidak dibenarkan merubah dengan cara menambah atau mengurangi presentase bonus yang telah ditetapkan bagi keuntungan atau hak distributor di dalam jaringannya. |
| 12 | Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para distributor/sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Distributor ini. |